Rabu, 18 November 2015

Jilbab merupakan bagian dari syari’at yang penting untuk dilaksanakan oleh seorang muslimah. Ia bukanlah sekedar identitas atau menjadi hiasan semata dan juga bukan penghalang bagi seorang muslimah untuk menjalankan aktivitas kehidupannya. Menggunakan jilbab yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wajib dilakukan oleh setiap muslimah, sama seperti ibadah-ibadah lainnya seperti sholat, puasa yang diwajibkan bagi setiap muslim. Ia bukanlah kewajiban terpisah dikarenakan kondisi daerah seperti dikatakan sebagian orang (karena Arab itu berdebu, panas dan sebagainya). Ia juga bukan kewajiban untuk kalangan tertentu (yang sudah naik haji atau anak pesantren). Benar saudariku… memakai jilbab adalah kewajiban kita sebagai seorang muslimah. Dan dalam pemakaiannya kita juga harus memperhatikan apa yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti telah disebutkan pada artikel sebelumnya, terdapat beberapa persyaratan dalam penggunanan jilbab yang sesuai syari’at. Semoga Allah memudahkan penulis memperjelas poin-poin yang ada dalam artikel sebelumnya.
DEFINISI JILBAB
Secara bahasa, dalam kamus al Mu’jam al Wasith 1/128, disebutkan bahwa jilbab memiliki beberapa makna, yaitu:
  1. Qomish (sejenis jubah).
  2. Kain yang menutupi seluruh badan.
  3. Khimar (kerudung).
  4. Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
  5. Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Adapun secara istilah, berikut ini perkataan para ulama’ tentang hal ini.
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Jilbab menurut bahasa Arab yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya.” Sedangkan Ibnu Katsir mengatakan, “Jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup).” (Syaikh Al Bani dalam Jilbab Muslimah).
Syaikh bin Baz (dari Program Mausu’ah Fatawa Lajnah wal Imamain) berkata, “Jilbab adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain (dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala disebut khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan semua badan di atas kain (dalaman).” (bin Baz, 289). Beliau juga mengatakan, “Jilbab adalah rida’ (selendang) yang dipakai di atas khimar (kerudung) seperti abaya (pakaian wanita Saudi).” (bin Baz, 214). Di tempat yang lain beliau mengatakan, “Jilbab adalah kain yang diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan badannnya untuk menutupi wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan untuk pakaian yang biasa (dipakai di rumah).” (bin Baz, 746). Beliau juga berkata, “Jilbab adalah semua kain yang dipakai seorang perempuan untuk menutupi badan. Kain ini dipakai setelah memakai dar’un (sejenis jubah) dan khimar (kerudung kepala) dengan tujuan menutupi tempat-tempat perhiasan baik asli (baca: aurat) ataupun buatan (misal, kalung, anting-anting, dll).” (bin Baz, 313).
Dalam artikel sebelumnya, terdapat pertanyaan apa beda antara jilbab dengan hijab. Syaikh Al Bani rahimahullah mengatakan, “Setiap jilbab adalah hijab, tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yang tampak.” Sehingga memang terkadang kata hijab dimaksudkan untuk makna jilbab. Adapun makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi atau meghalangi dirinya, baik berupa tembok, sket ataupun yang lainnya. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat al-Ahzab ayat 53, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah nabi kecuali bila kamu diberi izin… dan apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepda mereka (para istri Nabi), maka mintalah dari balik hijab…”
SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH
1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Yang Dikecualikan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا…
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (QS. An Nuur: 31)
Tentang ayat dalam surat An Nuur yang artinya “kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama sehingga membawa konsekuensi yang berbeda tentang hukum penggunaan cadar bagi seorang muslimah. Untuk penjelasan rinci, silakan melihat pada artikel yang sangat bagus tentang masalah ini pada artikel Hukum Cadar di www.muslim.or.id.
Dari syarat pertama ini, maka jelaslah bagi seorang muslimah untuk menutup seluruh badan kecuali yang dikecualikan oleh syari’at. Maka, sangat menyedihkan ketika seseorang memaksudkan dirinya memakai jilbab, tapi dapat kita lihat rambut yang keluar baik dari bagian depan ataupun belakang, lengan tangan yang terlihat sampai sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas sehingga menampakkan perhiasan yang seharusnya ditutupi.
Catatan penting dalam poin ini adalah penggunaan khimar yang merupakan bagian dari syari’at penggunaan jilbab sebagaimana terdapat dalam ayat selanjutnya dalam surat An Nuur ayat 31,
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dadanya.”
Khumur merupakan jamak dari kata khimar yang berarti sesuatu yang dipakai untuk menutupi bagian kepala. Sayangnya, pemakaian khimar ini sering dilalaikan oleh muslimah sehingga seseorang mencukupkan memakai jilbab saja atau hanya khimar saja. Padahal masing-masing wajib dikenakan, sebagaimana terdapat dalam hadits dari Sa’id bin Jubair mengenai ayat dalam surat Al Ahzab di atas, ia berkata, “Yakni agar mereka melabuhkan jilbabnya. Sedangkan yang namanya jilbab adalah qina’ (kudung) di atas khimar. Seorang muslimah tidak halal untuk terlihat oleh laki-laki asing kecuali dia harus mengenakan qina’ di atas khimarnya yang dapat menutupi bagian kepala dan lehernya.” Hal ini juga terdapat dalam atsar dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata,
لابد للمرأة من ثلاثة أثواب تصلي فيهن: درع و جلباب و خمار
“Seorang wanita dalam mengerjakan shalat harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab dan khimar.” (HR. Ibnu Sa’ad, isnadnya shahih berdasarkan syarat Muslim)
Namun terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause yang tidak ingin kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 60:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “pakaian” pada ayat di atas adalah “jilbab” dan hal serupa juga dikatakan oleh Ibnu Mas’ud. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al Baihaqi). Dapat pula diketahui di sini, bahwa pemakaian khimar yang dikenakan sebelum jilbab adalah menutupi dada. Lalu bagaimana bisa seseorang dikatakan memakai jilbab jika hanya sampai sebatas leher? Semoga ini menjadi renungan bagi saudariku sekalian.
Berikut ini contoh tampilan khimar dan jilbab. Khimar dikenakan menutupi dada. Setelah itu baru dikenakan jilbab di atasnya. (warna, bentuk dan panjang pakaian dalam gambar hanyalah sebagai contoh).
Khimar
Jilbab
Catatan penting lainnya dari poin ini adalah terdapat anggapan bahwa pakaian wanita yang sesuai syari’at adalah yang berupa jubah terusan (longdress), sehingga ada sebagian muslimah yang memaksakan diri untuk menyambung-nyambung baju dan rok agar dikatakan memakai pakaian longdress. Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hal ini, yaitu apakah jilbab harus “terusan” atau “potongan” (ada pakaian atasan dan rok bawahan). Maka jawaban Lajnah Daimah, “Hijab (baca: jilbab) baik terusan ataukah potongan, keduanya tidak mengapa (baca: boleh) asalkan bisa menutupi sebagaimana yang diperintahkan dan disyari’atkan.” Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota (Fatawa Lajnah Daimah 17/293, no fatwa: 7791, Maktabah Syamilah). Dengan demikian, jelaslah tentang tidak benarnya anggapan sebagian muslimah yang mempersyaratkan jubah terusan (longdress) bagi pakaian muslimah. Camkanlah ini wahai saudariku!
2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
Hal ini sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 31, “…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…” Ketika jilbab dan pakaian wanita dikenakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak nampak, maka tidak tepat ketika menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai perhiasan karena tujuan awal untuk menutupi perhiasan menjadi hilang. Banyak kesalahan yang timbul karena poin ini terlewatkan, sehingga seseorang merasa sah-sah saja menggunakan jilbab dan pakaian indah dengan warna-warni yang lembut dengan motif bunga yang cantik, dihiasi dengan benang-benang emas dan perak atau meletakkan berbagai pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka.
Namun, terdapat kesalahpahaman juga bahwa jika seseorang tidak mengenakan jilbab berwarna hitam maka berarti jilbabnya berfungsi sebagai perhiasan. Hal ini berdasarkan beberapa atsar tentang perbuatan para sahabat wanita di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengenakan pakaian yang berwarna selain hitam. Salah satunya adalah atsar dari Ibrahim An Nakhai,
أنه كان يدخل مع علقمة و الأسود على أزواج النبي صلى الله عليه و سلم و يرا هن في اللحف الحمر
“Bahwa ia bersama Alqomah dan Al Aswad pernah mengunjungi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia melihat mereka mengenakan mantel-mantel berwarna merah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf)
Catatan: Masalah warna ini berlaku bagi wanita. Adapun bagi pria, terdapat hadits yang menerangkan pelarangan penggunaan pakaian berwarna merah.
Dengan demikian, tolak ukur “Pakaian perhiasan ataukah bukan adalah berdasarkan ‘urf (kebiasaan).” (keterangan dari Syaikh Ali Al Halabi). Sehingga suatu warna atau motif menarik perhatian pada suatu masyarakat maka itu terlarang dan hal ini boleh jadi tidak berlaku pada masyarakat lain.
3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421 – lihat majalah Al Furqon Gresik)
Ambil dan camkanlah hadits ini wahai saudariku, karena ancamannya demikian keras sehingga para ulama memasukkannya dalam dosa-dosa besar. Betapa banyak wanita muslimah yang seakan-akan menutupi badannya, namun pada hakekatnya telanjang. Maka dalam pemilihan bahan pakaian yang akan kita kenakan juga harus diperhatikan karena sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr, “Bahan yang tipis dapat menggambarkan bentuk tubuh dan tidak dapat menyembunyikannya.” Syaikh Al Bani juga menegaskan, “Yang tipis (transparan) itu lebih parah dari yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal).” Bahkan kita ketahui, bahan yang tipis terkadang lebih mudah dalam mengikuti lekuk tubuh sehingga sekalipun tidak transparan, bentuk tubuh seorang wanita menjadi mudah terlihat.
4. Harus Longgar, Tidak Ketat
Selain kain yang tebal dan tidak tipis, maka pakaian tersebut haruslah longgar, tidak ketat, sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh wanita muslimah. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits dari Usamah bin Zaid ketika ia diberikan baju Qubthiyah yang tebal oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia memberikan baju tersebut kepada istrinya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya, beliau bersabda,
مرْها فلتجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظمها
“Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuh.” (HR. Ad Dhiya’ Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)
Maka tidak tepat jika seseorang mencukupkan dengan memakai rok, namun ternyata tetap memperlihatkan pinggul, kaki atau betisnya. Maka jika pakaian tersebut telah cukup tebal dan longgar namun tetap memperlihatkan bentuk tubuh, maka dianjurkan bagi seorang muslimah untuk memakai lapisan dalam. Namun janganlah mencukupkan dengan kaos kaki panjang, karena ini tidak cukup untuk menutupi bentuk tubuh (terutama untuk para saudariku yang sering tersingkap roknya ketika menaiki motor sehingga terlihatlah bentuk betisnya). Poin ini juga menjadi jawaban bagi seseorang yang membolehkan penggunaan celana dengan alasan longgar dan pinggulnya ditutupi oleh baju yang panjang. Celana boleh digunakan untuk menjadi lapisan namun bukan inti dari pakaian yang kita kenakan. Karena bentuk tubuh tetap terlihat dan hal itu menyerupai pakaian kaum laki-laki. (lihat poin 6). Jika ada yang beralasan, celana supaya fleksibel. Maka, tidakkah ia ketahui bahwa rok bahkan lebih fleksibel lagi jika memang sesuai persyaratan (jangan dibayangkan rok yang ketat/span). Kalaupun rok tidak fleksibel (walaupun pada asalnya fleksibel) apakah kita menganggap logika kita (yang mengatakan celana lebih fleksibel) lebih benar daripada syari’at yang telah Allah dan Rasul-Nya tetapkan. Renungkanlah wahai saudariku!
5. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum
Perhatikanlah salah satu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai wewangian ketika keluar rumah,
ايّما امرأةٍ استعطرتْ فمَرّتْ على قوم ليَجِدُوا رِيْحِها، فهيا زانِيةٌٍ
“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR. Tirmidzi)
أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الاخرة
“Siapapun perempuan yang memakai bakhur, maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat isya’.” (HR. Muslim)
Syaikh Al Bani berkata, “Wewangian itu selain ada yang digunakan pada badan, ada pula yang digunakan pada pakaian.” Syaikh juga mengingatkan tentang penggunaan bakhur (wewangian yang dihasilkan dari pengasapan) yang ini lebih banyak digunakan untuk pakaian bahkan lebih khusus untuk pakaian. Maka hendaknya kita lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan segala jenis bahan yang dapat menimbulkan wewangian pada pakaian yang kita kenakan keluar, semisal produk-produk pelicin pakaian yang disemprotkan untuk menghaluskan dan mewangikan pakaian (bahkan pada kenyataannya, bau wangi produk-produk tersebut sangat menyengat dan mudah tercium ketika terbawa angin). Lain halnya dengan produk yang memang secara tidak langsung dan tidak bisa dihindari membuat pakaian menjadi wangi semisal deterjen yang digunakan ketika mencuci.
6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Terdapat hadits-hadits yang menunjukkan larangan seorang wanita menyerupai laki-laki atau sebaliknya (tidak terbatas pada pakaian saja). Salah satu hadits yang melarang penyerupaan dalam masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata
لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الرجل يلبس لبسة المرأة و المرأة تلبس لبسة الرجل
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kesamaan dalam perkara lahir mengakibatkan kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan perbuatan.” Dengan menyerupai pakaian laki-laki, maka seorang wanita akan terpengaruh dengan perangai laki-laki dimana ia akan menampakkan badannya dan menghilangkan rasa malu yang disyari’atkan bagi wanita. Bahkan yang berdampak parah jika sampai membawa kepada maksiat lain, yaitu terbawa sifat kelaki-lakian, sehingga pada akhirnya menyukai sesama wanita. Wal’iyyadzubillah.
Terdapat dua landasan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi kita untuk menghindari penggunaan pakaian yang menyerupai laki-laki.
  1. Pakaian tersebut membedakan antara pria dan wanita.
  2. Tertutupnya kaum wanita.
Sehingga dalam penggunaan pakaian yang sesuai syari’at ketika menghadapi yang bukan mahromnya adalah tidak sekedar yang membedakan antara pria dan wanita namun tidak tertutup atau sekedar tertutup tapi tidak membedakan dengan pakaian pria. Keduanya saling berkaitan. Lebih jelas lagi adalah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Kawakib yang dikutip oleh syaikh Al Bani, yang penulis ringkas menjadi poin-poin sebagai berikut untuk memudahkan pemahaman,
  1. Prinsipnya bukan semata-mata apa yang dipilih, disukai dan biasa dipakai kaum pria dan kaum wanita.
  2. Juga bukan pakaian tertentu yang dinyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang dikenakan oleh kaum pria dan wanita di masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  3. Jenis pakaian yang digunakan sebagai penutup juga tidak ditentukan (sehingga jika seseorang memakai celana panjang dan kaos kemudian menutup pakaian dan jilbab di atasnya yang sesuai perintah syari’at sehingga bentuk tubuhnya tidak tampak, maka yang seperti ini tidak mengapa -pen)
Kesimpulannya, yang membedakan antara jenis pakaian pria dan wanita kembali kepada apa yang sesuai dengan apa yang diperintahkan bagi pria dan apa yang diperintahkan bagi kaum wanita. Namun yang perlu diingat, pelarangan ini adalah dalam hal-hal yang tidak sesuai fitrahnya. Syaikh Muhammad bin Abu Jumrah rahimahullah sebagaimana dikutip oleh Syaikh Al Bani mengatakan, “Yang dilarang adalah masalah pakaian, gerak-gerik dan lainnya, bukan penyerupaan dalam perkara kebaikan.”
7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir
Banyak dari poin-poin yang telah disebutkan sebelumnya menjadi terasa berat untuk dilaksanakan oleh seorang wanita karena telah terpengaruh dengan pakaian wanita-wanita kafir. Betapa kita ketahui, mereka (orang kafir) suka menampakkan bentuk dan lekuk tubuh, memakai pakaian yang transparan, tidak peduli dengan penyerupaan pakaian wanita dengan pria. Bahkan terkadang mereka mendesain pakaian untuk wanita maskulin! Hanya kepada Allah-lah kita memohon perlindungan dan meminta pertolongan untuk dijauhkan dari kecintaan kepada orang-orang kafir. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Hadid [57]: 16)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Firman Allah, ‘Janganlah mereka seperti…’ merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka….” (Al Iqtidha, dikutip oleh Syaikh Al Bani)
8. Bukan Pakaian Untuk Mencari Popularitas
“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api naar.”
Adapun libas syuhrah (pakaian untuk mencari popularitas) adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seseorang untuk menampakkan kezuhudan dan dengan tujuan riya. (Jilbab Muslimah)
Namun bukan berarti di sini seseorang tidak boleh memakai pakaian yang baik, atau bernilai mahal. Karena pengharaman di sini sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy Syaukani adalah berkaitan dengan keinginan meraih popularitas. Jadi, yang dipakai sebagai patokan adalah tujuan memakainya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala suka jika hambanya menampakkan kenikmatan yang telah Allah berikan padanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ يُحِبَّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ
“Sesungguhnya Allah menyukai jika melihat bekas kenikmatan yang diberikan oleh-Nya ada pada seorang hamba.” (HR. Tirmidzi)
Assalamualaikum...
Hijab atau Jilbab merupakan salah satu penutup aurat wanita muslimah. Kerap kali permasalahan hijab dikaitkan dengan akhlak seseorang. Hingga hampir mencoreng kesucian hijab itu sendiri. Walau sebenarnya Hijab dan Akhlak merupakan dua hal yang sangat berbeda.

Beberapa hari yang lalu, saya membaca DP teman bbm saya. Kurang lebih seperti ini kalimatnya..

Jika engkau berjilbab dan ada yang mempermasalahkan akhlaqmu, katakan pada mereka bahwa "Antara jilbab dan akhlaq adalah 2 hal yang berbeda". Berjilbab adalah murni perintah Allah, wajib untuk wanita muslim yang telah baligh tanpa memandang akhlaqnya baik atau buruk, sedangkan akhlaq adalah budi pekerti yang tergantung pada pribadi masing-masing. Jika seorang wanita berjilbab melakukan dosa atau pelanggaran, itu bukan karna jilbabnya namun karna akhlaqnya. "Yang berjilbab belum tentu berakhlaq mulia, namun yang berakhlaq mulia pasti berjilbab"
Saya sangat setuju dengan kata-kata tersebut, bukan berarti saya mendukung para wanita yang berjilbab untuk tidak berakhlaq mulia ya :D cuman sudah menjadi rahasia umum pemikiran manusia-manusia yang merasa dirinya sudah paling benar bahwa jikala melihat wanita yang berjilbab namun akhlaqnya kurang baik beranggapan wanita itu menggunakan jilbabnya untuk menutupi kelakuan buruknya. Na'uzubillah...

Hijab Dan Akhlak Adalah Dua Hal Yang Berbeda(artinya) ”Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. Al Ahzab (33): 59]

(artinya) ” Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki- laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” [QS.AnNur(24) : 31]

Hijab Dan Akhlak Adalah Dua Hal Yang Berbeda


Sabda Rasulullah shallallahu ’alahi wassalam yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari ’Aisyah, (artinya) : ”Hai Asmaa! Sesungguhnya perempuan itu apabila telah dewasa/sampai umur, maka tidak patut menampakkan sesuatu dari dirinya melainkan ini dan ini.” Rasulullah Shallahllahu ’alaihi wassalam berkata sambil menunjukkan muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangan tangannya sendiri.

Ringkasnya begini, sebagai seorang muslimah, jilbab itu hukumnya WAJIB. Tidak ada tawar-menawar dalam hal ini. Namun, terkadang jilbab dijadikan tolak ukur perilaku seseorang. ''Dia berjilbab, tapi kelakuannya buruk''. Pertanyaan saya, kenapa MENYALAHKAN jilbabnya?! toh memakai jilbab sudah menutupi rambutnya dari pandangan kaum adam. Bukankan itu sudah menjalankan satu kewajiban.

Jika ada seorang wanita berjilbab, tapi akhlaknya buruk. Berarti, wanita itu hanya sekedar 'mengetahui' belum 'memahami'. Kita tidak boleh menyalahkan jilbabnya, karna itu kewajiban, cukup pribadinya...

Kesimpulan: Pakailah jilbabmu seraya tidak sekedar berniat untuk melakukan suatu hal yang wajib dari perintah Allah. Jangan kamu memakai jilbab hanya untuk fashion belaka, atau memakai jilbab untuk menutupi kejelekan sifatmu. Ikhlaslah memakai jilbab untuk kebaikan dirimu, dan jadikan Hijab sebagai kebutuhan mu, niscaya kelak kamu akan merasakan manfaat jilbabmu dan berubahlah akhlakmu.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama untuk tidak mencampur baurkan antara Hijab dan Akhlak. Karena, Hijab atau Jilbab dan Akhlak merupakan Dua Hal yang Berbeda.


Kriteria Hijab Syar’i Untuk Wanita Muslimah– Kewajiban bagi setiap wanita muslim untuk dapat menutupi auratnya dengan cara berhijab sesuai dengan syar’i atau ajaran dalam agama islam yang telah dijelaskan di dalam kitab suci Al-qur’an. Dalam era yang modern seperti sekarang membuat semua orang ingin tampil dengan pakaian yang serba modern. Hingga pakaian yang menutupi aurat terhempas habis dengan perubahan model fashion yang saat ini sedang menjadi trend. Adapun terdapat wanita yang brhijab ia hanya sekedar memakai hijab tanpa mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan dalam berhijab.
Sebenarnya berhijab sesuai dengan syar’i tidaklah sulit dan dapat diperlajari asalkan ada kemauan dan niat untuk mempelajarinya. Selain itu dengan menggunakan hijab sesuai dengan syar’i bagi wanita muslimah banyak sekali manfaatnya diantaranya memberikan kenyamanan, dapat menghindarkan dari kejahatan, tindakan pelecehan dan masih banyak lagi. Terlepas dari berhijab sesuai dengan syar’i tentu saja juga harus didukung dengan cara berpakaian muslimah, jika cara Anda telah tahu cara berpakaian muslimah seperti yang sudah saya jelaskan kemarin maka selanjutnya Anda harus mengetahui kriteria hijab syar’i untuk wanita muslimah yang akan saya ulas berikut ini.
Kriteria Hijab Syar’i Untuk Wanita Muslimah
1. Bentuk Hijab Longgar  dan Menutupi Bagian Dada
Sebagai seorang wanita muslim dalam memakai hijab yang sesuai dengan syar’i adalah dengan model hijab yang longgar dan menutupi bagian dada. Seperti yang telah dijelaskan dalam firmannya Allah SWT,” Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.” (QS al Araf 17]: 26).
2. Jadikanlah Hijab Sebagai Pelindung Bukan Sebagai Perhiasan
Dengan perkembangan model fashion yang serba modern seperti sekarang hijab hanya dijadikan pelengkap saja hingga perhiasan semata. Sesungguhnya hijab merupakan tempat perlindungan bagi wanita muslimah dari berbagai hal khususnya dari sengatan panasnya matahari seperti yang di jelaskan pada firman Allah SWT, “ pakaian bagimu yang memeliharamu dari panas ” (QS an- Nahl f 161:81).
3. Hijab Tidak Tembus Pandang
Bahan hijab yang sesuai dengan syar’i adalah hijab yang bahannya tidak tembus pandang dengan tujuan agar tidak mengundang fitnah yang memungkinkan untuk menampakkan perhiasannya dibalik hijab tersebut. Seperti dengan firman Allah SWT,” Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti punuk unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk.” (At-Thabrani Al-Mujamusshaghir : 232).
Nah,,itulah beberapa kriteria hijab syar’i untuk wanita muslimah, semoga dengan artikel ini dapat menggugah hati Anda untuk dapat mengguanakan hijab sesuai dengan syar’i atau ajaran dalam islam. Sekian dan semoga dapat bermanfaat!

Rabu, 04 November 2015






Jangan mau kalah dengan kartun yang slalu kita tonton di televisi maupun di mana pun .... kartun aja mau berhijab masak kita tidak.....
semangat untuk slalu berhijab ikhwat ikhwaty

TUTORIAL JILBAB SEGI EMPAT

Tutorial jilbab berikut ini bisa  digunakan pada acara santai maupun resmi seperti di kampus, seminar, dll. Berikut step by step nya…
1.   Kenakan jilbab paris dengan salah satu sisi lebih panjang seperti gambar 1
  1. kaitkan dengan peniti seperti gambar 2.
    3. Kenakan headband
    4. Lipat ujung jilbab yang panjang seperti gambar & putar ke sebelah samping kanan sampai ke posisi semula (samping kiri seperti gambar 6. Sematkan jarum pentul dan rapikan…selesai deh….simple dan manis…^^
    NB : Jilbab paris polos atau motif, Inner biasa, Headband
Selahkan di coba, Semoga bermanfaat:)

HIJAB MASA KINI 

Jika dahulu memakai hijab selalu berkonotasi kolot dan tidak menarik, saat ini yang terjadi malah sebaliknya. Para muslimah sudah banyak yang memahami perintah tentang menutup aurat dengan berhijab. Akan tetapi para muslimah tersebut tidak mau ketinggalan zaman dengan penampilan yang kolot dan tidak menarik. Sehingga memunculkan banyak kreasi berhijab sehingga munculah tren berhijab. Para muslimah yang memakai hijab menamakan dirinya sebagai hijabers. Para hijabers tersebut menjadi tren setter dalam kreasi berhijab sehingga muncul beragam style hijab masa kini.
Sebenarnya istilah hijab berasal dari kata hajaban. Kata ini ada dalam kosa kata bahasa Arab yang artinya menutupi. Jadi, pada dasarnya berhijab adalah menutupi aurat dengan memakai kerudung. Kerudung tersebut berupa penutup kepala dan pakaian yang tertutup rapat sesuai dengan syar’i. Dengan beragam kreasi para hijabers, muncul banyak style berhijab yang menjadikan para muslimah tampil modis dan stylis. Para hijabers memadupadakankan tren model pakaian masa kini dengan pakaian muslimah sehingga tampil trendi dan fresh. Syaratnya, tetap menutupi aurat.
Tren yang muncul dalam pemakaian hijab yaitu menggunakan beragam kreasi dalam menggunakan kerudung jenis pashmina dan kerudung segi empat. Kreasi tersebut dibantu dengan beragam ciput atau dalaman kerudung yang disebut ciput ninja. Ciput ini berupa penutup kepala yang dapat menutupi leher. Dengan bantuan ciput ninja tersebut, para muslimah dapat mengkreasikan beragam model kerudung. Para muslimah pun menggunakan beragam aksesoris seperti beragam model bros, peniti, bando dan jarum pentul. Gaya berhijab tersebut dipadupadankan dengan model pakaian muslimah yang fashionable. Para muslimah sudah tidak ragu mengenakan pakaian dengan warna-warna yang cerah dan model-model masa kini. Bahan yang digunakan pun beragam, tidak hanya kain yang kaku dan tebal tapi juga kain-kain yang nyaman untuk dikenakan seperti bahan katun, bahan kaos, dan lain-lain. Bahan-bahan tersebut cenderung nyaman dan dingin saat dikenakan sehingga walaupun potongannya panjang dan tertutup tetap dapat membuat nyaman si pemakai. Padu padan antara kerudung dan pakaian muslim yang stylis menciptakan style hijab masa kini yang membuat si pemakai tampil fashionable.
Banyak juga hijaber yang berani menggunakan pakaian dengan warna yang tidak serasi atau istilahnya tabrakan, sebab gaya itulah yang sekarang sedang menjadi trend setter hijaber umumnya. Kalau untuk penggunaan hijab saat ini bisa dibilang pemakaiannya sangat praktis misalnya saja dengan menggunakan ciput ninja kita menyampirkan hijab kita juga sudah termasuk kreasi dan modis. Sangat berbeda dengan hijab tempo dulu yang miring atau mencong sedikit saja terlihat berantakan, itulah hebatnya hijaber saat ini.
Hijab yang sangat populer pada saat ini ada bentuk pashmina yaitu kain dengan panjang 1,75-2 meter dan lebar 1 meter dengan macam-macam dalaman kerudung diantaranya ada ciput ninja, ciput arab, ciput maroko dll. Dengan perkembangan hijab saat ini tidak jarang juga orang beranggapan bahwa hijaber itu hanya memanfaatkan fashion yang sedang trend, semua kembali kepada diri kita masing-masing untuk memilah-milah mana yang baik dan buruknya.

 Hijab Praktis

 
Fashion hijab memang sudah tak seperti dulu lagi Ladies. Kini, style hijab berkembang dengan sangat pesat. Hijab tak lagi dipandang sebelah mata. Dengan mix and match yang elegan, para hijaber bisa berkreasi dengan selera fashion mereka masing-masing. Lain acara, lain pula style hijabnya.

Kali ini Vemale akan memberikan ulasan soal pemakaian hijab satin yang semakin hits dan digandrungi banyak wanita muslimah. Mereka memilih bahan satin karena dianggap mewah dan bisa membuat penampilan tampak lebih elegan. Hijab satin ini juga sangat pas untuk dikenakan saat menghadiri berbagai acara formal.

Jenis kain satin sendiri memiliki ciri khas permukaan yang mengkilap dan juga licin. Sedangkan bagian dalamnya matte alias kesat. Penggunaan hijab satin ini seketika akan memberikan kesan classy dan elegan. Anda juga tak perlu menggunakan aksesoris yang berlebihan karena kainnya sendiri sudah memberikan efek yang glamour dan mewah. Selain itu kain satin ini memiliki tekstur yang ringan sehingga mudah dikreasikan jadi berbagai bentuk hijab yang diinginkan.

Sayangnya kain satin ini memerlukan perhatian yang lebih dalam hal perawatannya Ladies. Dikarenakan tektur kainnya yang rentan, maka ada baiknya untuk tidak menggunakan jarum pentul atau peniti secara berlebihan. Saat mencuci dan menyetrikanya juga Anda harus lebih ekstra hati-hati. Kucek lembut dan jemur hijab satin tanpa diperas. Hindari juga menyikat hijab satin.

Well, tertarik mencoba style hijab satin yang kini sedang banyak digandrungi? Jangan lupa untuk mencoba berbagai tutorial hijab yang pas dengan wajah Anda untuk tampil maksimal ya Ladies!


Hijab syar'i
Untuk memudahkan pembaca sekalian, terutama saudari Muslimah yang ingin belajar berhijab syar'i, kami sajikan kompilasi artikel seputar tata cara dan motivasi untuk berhijab atau berjilbab syar'i
By Muslimah.Or.Id May 23, 2014
 689  7
Saudari Muslimah yang semoga senantiasa dirahmati Allah Ta’ala. Untuk memudahkan pembaca sekalian, terutama saudari Muslimah yang ingin belajar berhijab syar’i, kami sajikan kompilasi artikel seputar tata cara dan motivasi untuk berhijab atau berjilbab syar’i. Semoga bermanfaat.
Motivasi Berhijab
Seluk Beluk Hijab Syar’i
Masalah Fikih Terkait Hijab
Tips Untuk Hijaber